LINMAS

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip. Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri. 


Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan. 

Linmas Desa Pangandaran didirikan pada tahun 2010 di isi dengan 8 anggota di pimpin oleh Bapak Ruskanda dari Kasipem Desa Pangandaran. Merupakan suatu keadaan atau harapan yang harus diwujudkan pada masa yang akan datang. Seperti diketahui bersama bahwa Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pangandaran yang Baru pemekaran dari Kabupaten Ciamis, dan terwujudnya Kabupaten muda yang di sebut Pangandaran Hebat, Dengan mengacu pada Visi Kabupaten Pangandaran serta lingkup tugas pokok dan fungsi Linmas Desa Pangandaran, maka Linmas Desa Pangandaran memiliki Visi dan menambahkan anggotanya menjadi 37 orang 7 perempuan dan 30 laki-laki, demi membantu kegiatan sosial kemasyarakatan di Wilayah Desa Pangandaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar