MUI


Majelis Ulama Indonesia (disingkat MUI) adalah lembaga yang mewadahi para ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 17 Rajab 1395 Hijriah, atau tanggal 26 Juli 1975 di Jakarta, Indonesia,

  1. Untuk membantu pemerintah dalam melakukan hal-hal yang menyangkut dengan umat Islam, seperti mengeluarkan fatwa dalam kehalalan sebuah makanan,penentuan kebenaran sebuah aliran dalam agama Islam,dan hal-hal yang berkaitan dengan hubungan seorang penganut agama Islam dengan lingkungannya serta memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhai Allah;
Tugas MUI adalah :
  1. Memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat,
  2. Meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya hubungan keislaman dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Menjadi penghubung antara ulama dan pemerintah dan penerjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna menyukseskan pembangunan nasional;
  4. Meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Pengabdian Majelis Ulama Indonesia tertuang dalam tujuh tugas MUI, yaitu:
  1. sebagai pengawal bagi penganut agama Islam;
  2. sebagai pemberi edukasi dan pembimbing bagi penganut agama Islam;
  3. sebagai penjaring kader-kader yang lebih baik;
  4. sebagai pemberi solusi bagi masalah keagamaan di dunia internasional;
  5. sebagai perumus konsep pendidikan Islam;
  6. sebagai pengawal konten dalam media massa;
  7. sebagai organisasi yang menjalankan kerja sama dengan organisasi keagamaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar